Selasa, 13 Februari 2018

LAPORAN HASIL KEGIATAN MUSRENBANG KECAMATAN REMBANG TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Kabupaten untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan selama periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menetapkan visi dan misi yang kemudian diikuti oleh kecamatan untuk bersama sama menjalankan visi dan misi yang telah di tetapkan. Adapun Visi Kabupaten Pasuruan adalah : “MENUJU KABUPATEN PASURUAN YANG SEJAHTERA DAN MASLAHAT”
Rumusan visi tersebut dilandasi dengan semangat dan tekad untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang sejahtera dan maslahat. Dalam hal ini Sejahtera dimaknai bahwa segala peri kehidupan dalam bermasyarakat dan tata pemerintahan terarah pada upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang memiliki keberdayaan, daya saing dan kemandirian secara sosial ekonomi. Sehingga, diharapkan setiap komponen individu dalam masyarakat dapat melangsungkan kehidupannya secara layak, aman dan dengan derajat yang terus meningkat.
Adapun Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.


A. DASAR HUKUM

Landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

BVISI DAN MISI KECAMATAN

VISI
Terwujudnya perencanaan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif, dan akuntabel di Kecamatan Rembang
Pengertian visi :
-          Perencanaan
Perencanaan dalam arti mengumpulkan data-data yang ada di masing- masing kasi untuk dirumuskan menjadi rancangan kegiatan di wilayah Kecamatan Rembang
-          Koordinasi
Koordinasi dalam arti penyelenggaraan pertemuan melalui rapat-rapat maupun melalui komunikasi
-          Efisien dan efektif
Melaksanakan suatu kegiatan yang sesuai dengan rancangan keputusan secara cepat dan tepat yang sudah ditetapkan
-          Akuntabel
Akuntabel dalam arti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan

MISI
1.       Mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan sesuai dengan skala prioritas Kecamatan Rembang
2.       Meningkatankan koordinasi pembangunan yang berada di Kecamatan Rembang
3.       Meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemdes/kelurahan
4.       Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat

C. TUJUAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN

Tujuan dari penyusunan dokumen hasil musrenbang tingkat kecamatan ini adalah :
1.       Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbangdes yang akan menjadi prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Rembang tahun 2019
2.       Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
3.       Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berlanjutan;
4.       Mewujudkan kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.
5.       Sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.

D. SASARAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG KECAMATAN

Sasaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Rembang. adalah hasil kegiatan Musrenbang tingkat Desa se-wilayah Kecamatan Rembang ( Sejumlah 17 Desa ), yakni Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2018 yang berisi Prioritas Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Gabungan OPD Kabupaten Pasuruan yang akan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan para pelaku utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang
 meliputi para delegasi Desa yang telah diputuskan dalam Musrenbangdes sebanyak (103 orang), dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan yakni Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus TP PKK Desa serta perangkat Desa (Lurah dan Kasi PMK).




Rabu, 24 Januari 2018

Profil

ALAMAT

Kantor Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur

  • Alamat : Jl. Raya Rembang No. 44 Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur 
  • Kode Pos 67152 
  • Nomor Telpon dan Fax 0343-744283

VISI DAN MISI

Visi
"Terwujudnya perencanaan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif dan akuntabel di Kecamatan Rembang"
Misi
STRUKTUR ORGANISASI, TUPOKSI DAN MAKLUMAT KINERJA
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KECAMATAN REMBANG

I.           STRUKTUR ORGANISASI,
STRUKUR ORGANISASI KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2017

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, 
II.           TUGAS DAN FUNGSI

CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan dan penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian uruasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi :
1.       Merumuskan kebijakan Urusan Pemerintahan Umum.
2.       Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyrakat.
3.       Mengkoordinasikan Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
4.       Mengkoordinasikan Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Daerah.
5.       Mengkoordinasikan Pemeliharaan Prasana dan Sarana Pelayanan Umum.
6.       Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan.
7.       Melaksanakan Pembinaan dan Mengawasi Penyelenggaraan Kegiatan Desa atau sebutan lain dan/atau Kelurahan.
8.       Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan.
9.       Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.


SEKRETARIS CAMAT
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok Merencanakan, Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan Mengendalikan Kegiatan Penyusunan Program dan Pelaporan, Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi :
1.       Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan program dan pelaporan.
2.       Melaksanakan Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana.
3.       Melaksanakan dan mengelola administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
4.       Mengelola urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan.
5.       Mengelola Aset dan Barang Daerah.
6.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas masing-masing seksi dan perangkat kecamatan.
7.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan bahan, menghimpun, koordinasi dan pengolahan data.
2.       Menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program dan penganggaran.
3.       Menyiapkan bahan laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
4.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan.
5.       Menyiapkan bahan pengelolaan asset daerah.
6.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan gaji pegawai.
7.       Menyiapkan bahan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
8.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
2.       Menyiapkan bahan pengelolaan tata naskah dinas dan tata kearsipan.
3.       Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dinas.
4.       Menyiapkan bahan pengelolaan perlengkapan dinas.
5.       Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
6.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.


SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Umum.
2.       Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan.
3.       Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilakasanakan oleh unit kerja pemerintah daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan.
4.       Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian Negara republic Indonesia.
5.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Desa dan/atau Kelurahan.
6.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan.
7.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dan/atau Kelurahan.
8.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat terkait pelayanan di tingkat Kecamatan.
9.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketentraman Dan Ketertiban mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan bahan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
2.       Menyiapkan bahan pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional dan nasional.
3.       Menyiapkan pelaksanaan penanganan konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.       Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
5.       Menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang ada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum nmasyarakat di wilayah kecamatan.
6.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan social, bantuan social dan pelayanan sosial.
2.       Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan dalam rangka meningkatan kesehatan masyarakat, keluarga berencana, gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular.
3.       Menyiapkan bahan pelaksanaan program pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
4.       Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup, penghijauan, peningkatan peran serta masyarakat dalam kebersihan.
5.       Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan keberadaan kesatuan masyarakat hokum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat serta hak tradisionalnya yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat setempat.
6.       Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan social kemasyarakatan.
7.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyaarakat mempunyai tugas :
1.       Menyiapkan pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
2.       Menyiapkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan.
3.       Menyiapkan bahan koordinasi terhadap kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta..
4.       Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical serta bidang swasta yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasana dan sarana pelayanan umum.
5.       Menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kesejahteraan keluarga tingkat Kecamatan.
6.       Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan kepemudaan.
7.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.


Sekapur Sirih
Kecamatan Rembang adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur.


Sumber Daya Kecamatan Rembang
Geografis
Wilayah Kecamatan Rembang terletak antara 112030’ sampai 113030’ bujur timur, antara 7030’ dan 8030’ lintang selatan, terletak di sebelah barat Kabupaten Pasuruan, berbatasan dengan :
Sebelah Utara             :           Kecamatan Rembang
Sebelah Timur            :           Kecamatan Kraton
Sebelah Selatan         :           Kecamatan Sukorejo
Sebelah Barat             :           Kecamatan Rembang
Kondisi fisik tanah merupakan dataran rendah sebagian kecil berbukitan dengan tingkat kesuburan tanah dan sistim irigasi yang berbeda.
Tingkat kesuburan di wilayah Kecamatan Rembang dibagi menjadi dua bagian yaitu wilayah subur dan wilayah kurang subur.
-        Wilayah subur seluas 2.307 Ha memiliki kecenderungan untuk dikembangkan sebagai wilayah pertanian
-        Wilayah kurang subur seluas 1.307 Ha memiliki kecenderungan untuk dikembangkan menjadi kawasan industri dan pertanian.
Penggunaan sawah di Kecamatan Rembang, sebagai berikut : (±)
a.    Tanah Sawah                             :      1.790,98       Ha
b.    Tanah Tegal                               :      1.675,81        Ha
c.     Tanah Perkebunan                    :             4,00        Ha
d.    Tanah Perkebunan Rakyat        :             6,00        Ha
e.    Kolam                                        :             1,29        Ha
f.      Tanah Pemukiman                     :           70,25        Ha
g.    Industri                                       :         181,46        Ha
h.    Kuburan                                     :           92,20        Ha
i.      Lain-lain                                     :          126,06       Ha

Total                                          :       4.252,00       Ha

Wilayah Kecamatan Rembang terdiri dari 17 Desa antara lain :
1.        Desa Kalisat                             10. Desa Orobulu
2.        Desa Tampung                        11. Desa Kedungbanteng
3.        Desa Pajaran                            12. Desa Oro-oroombo Wetan
4.        Desa Siyar                                13. Desa Oro-oroombo Kulon
5.        Desa Genengwaru                  14. Desa Pekoren
6.        Desa Kanigoro                         15. Desa Pejangkungan
7.        Desa Krengih                           16. Desa Pandean
8.        Desa Sumberglagah               17. Desa Mojoparon
9.        Desa Rembang

Kelembagaan
a.  Dengan adanya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang merupakan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara organisatoris belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, dengan demikian masih perlu adanya pembenahan dan penyempurnaan tugas serta mekanisme kerja terutama tugas dari masing-masing Perangkat desa.

Pemerintah Desa terdiri dari :
1. Kepala Desa, adalah Kepala penyelenggara Pemerintah Desa
2. Perangkat Desa, adalah Unsur pembantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya, terdiri atas :
a.     Unsur Staf atau Sekretariat
b.     Unsur pelaksana Teknis
c.     Unsur Wilayah atau Dusun
     Data Aparat Desa diwilayah Kecamatan Rembang Tahun 2016
No
Desa
Kepala
Desa
Sekretaris
Desa
Perangkat Desa
Ket
1
Kalisat
1
-
11

2
Tampung
1
1
11

3
Pajaran
1
-
10

4
Siyar
1
-
10

5
Genengwaru
1
-
11

6
Kanigoro
1
-
8

7
Sumberglagah
1
-
12

8
Krengih
1
-
8

9
Rembang
1
-
11

10
Orobulu
1
1
12

11
Kedungbanteng
1
-
9

12
Orooro Ombowetan
1
-
14

13
Oro oro Ombokulon
1
1
14

14
Pekoren
1
-
13

15
Pejangkungan
1
1
11

16
Pandean
1
-
8

17
Mojoparon
1
-
5


Jumlah
17
13
149

a.    Lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Rembang antara lain :
-      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
-      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
-      Rukun Warga (RW)
-      Rukun Tangga (RT)
-      Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Perwakilan Desa
No
Desa
Anggota
BPD
Akhir masa Jabatan
1
KALISAT
7

2
TAMPUNG
7

3
PAJARAN
7

4
SIYAR
5

5
GENENGWARU
5

6
KANIGORO
5

7
KRENGIH
5

8
SUMBERGLAGAH
5

9
REMBANG
7

10
OROBULU
5

11
KEDUNGBANTENG
7

12
ORO ORO OMBOWETAN
7

13
ORO ORO OMBOKULON
7

14
PEKOREN
7

15
PEJANGKUNGAN
7

16
PANDEAN
5

17
MOJOPARON
5


b.    Lembaga Funsional yang terdapat di wilayah Kecamatan Rembang antara lain :
-       Karang Taruna
-       Kelompok Tani
-       Komite Sekolah
-       Dll.
        


LAPORAN HASIL KEGIATAN MUSRENBANG KECAMATAN REMBANG TAHUN 2018

BAB I PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untu...