BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Kabupaten untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan selama periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menetapkan visi dan misi yang kemudian diikuti oleh kecamatan untuk bersama sama menjalankan visi dan misi yang telah di tetapkan. Adapun Visi Kabupaten Pasuruan adalah : “MENUJU KABUPATEN PASURUAN YANG SEJAHTERA DAN MASLAHAT”
Rumusan visi tersebut dilandasi dengan semangat dan tekad untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang sejahtera dan maslahat. Dalam hal ini Sejahtera dimaknai bahwa segala peri kehidupan dalam bermasyarakat dan tata pemerintahan terarah pada upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang memiliki keberdayaan, daya saing dan kemandirian secara sosial ekonomi. Sehingga, diharapkan setiap komponen individu dalam masyarakat dapat melangsungkan kehidupannya secara layak, aman dan dengan derajat yang terus meningkat.
Adapun Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.
A. DASAR HUKUM
Landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
B. VISI DAN MISI KECAMATAN
VISI
Terwujudnya perencanaan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif, dan akuntabel di Kecamatan Rembang
Pengertian visi :
- Perencanaan
Perencanaan dalam arti mengumpulkan data-data yang ada di masing- masing kasi untuk dirumuskan menjadi rancangan kegiatan di wilayah Kecamatan Rembang
- Koordinasi
Koordinasi dalam arti penyelenggaraan pertemuan melalui rapat-rapat maupun melalui komunikasi
- Efisien dan efektif
Melaksanakan suatu kegiatan yang sesuai dengan rancangan keputusan secara cepat dan tepat yang sudah ditetapkan
- Akuntabel
Akuntabel dalam arti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan
MISI
1. Mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan sesuai dengan skala prioritas Kecamatan Rembang
2. Meningkatankan koordinasi pembangunan yang berada di Kecamatan Rembang
3. Meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemdes/kelurahan
4. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat
C. TUJUAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
Tujuan dari penyusunan dokumen hasil musrenbang tingkat kecamatan ini adalah :
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbangdes yang akan menjadi prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Rembang tahun 2019
2. Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
3. Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berlanjutan;
4. Mewujudkan kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.
5. Sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.
D. SASARAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG KECAMATAN
Sasaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Rembang. adalah hasil kegiatan Musrenbang tingkat Desa se-wilayah Kecamatan Rembang ( Sejumlah 17 Desa ), yakni Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2018 yang berisi Prioritas Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Gabungan OPD Kabupaten Pasuruan yang akan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan para pelaku utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang meliputi para delegasi Desa yang telah diputuskan dalam Musrenbangdes sebanyak (103 orang), dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan yakni Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus TP PKK Desa serta perangkat Desa (Lurah dan Kasi PMK).
Sedangkan para pelaku utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang meliputi para delegasi Desa yang telah diputuskan dalam Musrenbangdes sebanyak (103 orang), dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan yakni Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus TP PKK Desa serta perangkat Desa (Lurah dan Kasi PMK).
GAMBARAN UMUM KECAMATAN
I. Keadaan Geografis
Kecamatan Rembang di Kabupaten Pasuruan terletak di antara Kecamatan Gempol, Kecamatan Pandaan, dan Kecamatan Bangil; sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo, terbentang pada 7,30’- 8,30’ Lintang Selatan dan 112o30’ - 113o30’ Bujur Timur. Wilayahnya merupakan dataran rendah dengan ketinggian mulai 0 m dpl hingga 25 m dpl (diatas permukaan laut) dengan kondisi permukaan tanah yang agak miring ke Timur dan Utara antara 0-2m.
Batas Daerah, di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo, di sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bangil, sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Gempol dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pandaan.
Secara Umum, wilayah Kecamatan Rembang di Kabupaten Pasuruan memiliki 17 Desa/ Kelurahan, yang terbagi habis menjadi 106 Dusun, 130 Rukun Warga (RW) dan sebanyak 408 Rukun Tetangga (RT) dengan luas wilayah sebesar 50,79 Km2.
1.1 Letak Geografis
Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan terletak pada :
Daerah dataran rendah dengan ketinggian antara 6 m sampai 9 m, merupakan daerah yang subur.112.30 dan 113.30 Bujur Timur dan Lintas Selatan dengan ketinggian 9,7 m di atas permukaan laut.
1.2 Batas Administrasi
Disebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Wonorejo
Disebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sukorejo dan Pandaan
Disebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bangil dan Beji
Disebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kraton
1.3 Pembagian Wilayah Administrasi
1.4 Susunan Nama Desa / Kelurahan Wilayah Kecamatan Rembang :
1. Kalisat
2. Tampung
3. Pajaran
4. Siyar
5. Genengwaru
6. Kanigoro
7. Krengih
8. Sumber Glagah
9. Rembang
10. Orobulu
11. Kedung Banteng
12. Oro oro Ombo Wetan
13. Oro oro Ombo Kulon
14. Pekoren
15. Pejangkungan
16. Pandean
17. Mojoparon
1.5 Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Rembang :
Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Pasuruan merupakan unit pemerintahan di bawah kabupaten secara langsung. Kecamatan Rembangterdiri dari beberapa unit pemerintahan dibawahnya, yaitu sebanyak 17 desa, yang semuanya masih merupakan wilayah pedesaan. Sedangkan suatu desa terbagi habis dalam beberapa dusun, yang terdiri dari beberapa RT dan RW.
Sebagai unit terkecil dari pemerintahan, setiap desa/ kelurahan mempunyai proyek pembangunan desa/ kelurahan. Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat. Pembangunan tersebut meliputi sarana dan prasarana yang berasal dari desa yang bersangkutan.
- Jumlah penduduk
- Jumlah Pencari kerja
- Jumlah Fasilitas Kesehatan
- Jumlah DD dan ADD Desa
Jumlah Dana dari Sumber pendanaan pemerintah Daerah dan Pusat yang tersedia dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk Desa melalui sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Desa di Wilayah Kecamatan Rembang per Tahun 2017, adalah sebagai berikut:
NO
|
DESA
|
ADD
|
DD
|
BHPRD
|
RT/RW
|
JUMLAH
|
1
|
KALISAT
|
447.600.000
|
843.045.000
|
101.483.788
|
75.000.000
|
1.467.128.788
|
2
|
TAMPUNG
|
417.700.000
|
805.137.000
|
70.552.973
|
32.400.000
|
1.325.789.973
|
3
|
PAJARAN
|
424.700.000
|
807.201.000
|
71.817.907
|
39.600.000
|
1.343.318.907
|
4
|
SIYAR
|
387.800.000
|
774.364.000
|
71.932.004
|
32.400.000
|
1.266.496.004
|
5
|
GENENGWARU
|
395.450.000
|
788.663.000
|
81.519.782
|
24.000.000
|
1.289.632.782
|
6
|
KANIGORO
|
373.200.000
|
764.146.000
|
73.194.990
|
26.400.000
|
1.236.940.990
|
7
|
KRENGIH
|
395.450.000
|
783.452.000
|
72.744.007
|
16.800.000
|
1.268.446.007
|
8
|
SUMBERGLAGAH
|
388.450.000
|
784.085.000
|
69.520.822
|
25.200.000
|
1.267.255.822
|
9
|
REMBANG
|
424.000.000
|
821.023.000
|
78.312.828
|
41.400.000
|
1.364.735.828
|
10
|
OROBULU
|
410.050.000
|
832.246.000
|
75.613.319
|
37.800.000
|
1.355.709.319
|
11
|
KEDUNGBANTENG
|
425.350.000
|
815.574.000
|
71.027.004
|
46.200.000
|
1.358.151.004
|
12
|
ORO ORO OMBO WETAN
|
433.850.000
|
838.982.000
|
72.490.441
|
64.800.000
|
1.410.122.441
|
13
|
ORO ORO OMBO KULON
|
426.200.000
|
815.648.000
|
69.486.891
|
60.600.000
|
1.371.934.891
|
14
|
PEKOREN
|
403.300.000
|
800.130.000
|
94.332.627
|
59.400.000
|
1.357.162.627
|
15
|
PEJANGKUNGAN
|
374.700.000
|
774.597.000
|
227.191.180
|
26.400.000
|
1.402.888.180
|
16
|
PANDEAN
|
369.059.300
|
770.794.000
|
569.507.452
|
36.000.000
|
1.745.360.752
|
17
|
MOJOPARON
|
374.700.000
|
777.973.000
|
253.323.679
|
37.800.000
|
1.443.796.679
|
TOTAL
|
6.871.559.300
|
13.597.060.000
|
2.124.051.694
|
682.200.000
|
23.274.870.994
|
Pendanaan Indikatif Keuangan Desa Tahun 2018 dari Sumber pendanaan pemerintah Daerah dan Pusat yang tersedia dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk Desa melalui sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Desa di Wilayah Kecamatan Rembang, adalah sebagai berikut :
NO
|
DESA
|
ADD
|
DD
|
BHPRD
|
RT/RW
|
+TUNJANGANPERANGKAT DESA
|
JUMLAH
|
1
|
KALISAT
|
457.530.000
|
1.028.219.000
|
112.295.000
|
82.200.000
|
130.200.000
|
1.810.444.000
|
2
|
TAMPUNG
|
426.967.000
|
968.290.000
|
78.069.000
|
32.400.000
|
122.400.000
|
1.628.126.000
|
3
|
PAJARAN
|
434.103.000
|
909.067.000
|
79.468.000
|
42.000.000
|
106.800.000
|
1.571.438.000
|
4
|
SIYAR
|
396.403.000
|
835.670.000
|
79.595.000
|
32.400.000
|
122.400.000
|
122.400.000
|
5
|
GENENGWARU
|
404.212.000
|
765.675.000
|
90.204.000
|
25.200.000
|
122.400.000
|
1.407.691.000
|
6
|
KANIGORO
|
381.458.000
|
760.990.000
|
80.992.000
|
26.400.000
|
122.400.000
|
1.372.240.000
|
7
|
KRENGIH
|
404.212.000
|
940.333.000
|
76.927.000
|
16.800.000
|
106.800.000
|
1.545.072.000
|
8
|
SUMBERGLAGAH
|
397.076.000
|
948.711.000
|
80.493.000
|
25.200.000
|
114.600.000
|
1.566.080.000
|
9
|
REMBANG
|
433.430.000
|
1.004.508.000
|
86.655.000
|
49.800.000
|
122.400.000
|
1.696.793.000
|
10
|
OROBULU
|
419.158.000
|
1.045.008.000
|
83.668.000
|
37.800.000
|
114.600.000
|
1.700.234.000
|
11
|
KEDUNGBANTENG
|
434.776.000
|
1.026.770.000
|
78.593.000
|
53.400.000
|
130.200.000
|
1.723.739.000
|
12
|
OROOROOMBOWETAN
|
443.481.000
|
827.346.000
|
80.213.000
|
66.000.000
|
145.800.000
|
1.562.840.000
|
13
|
OROOROOMBOKULON
|
435.672.000
|
862.730.000
|
76.889.000
|
64.200.000
|
145.800.000
|
1.585.291.000
|
14
|
PEKOREN
|
412.245.000
|
784.373.000
|
104.382.000
|
60.600.000
|
122.400.000
|
1.484.000.000
|
15
|
PEJANGKUNGAN
|
383.026.000
|
754.272.000
|
251.394.000
|
27.600.000
|
114.600.000
|
1.530.892.000
|
16
|
PANDEAN
|
375.383.134
|
739.955.000
|
630.178.000
|
36.000.000
|
114.600.000
|
1.896.116.134
|
17
|
MOJOPARON
|
383.026.000
|
727.752.000
|
280.311.000
|
37.800.000
|
114.600.000
|
1.543.489.000
|
TOTAL
|
7.022.158.134
|
14.929.669.000
|
2.350.326.000
|
715.800.000
|
2.073.000.000
|
27.090.953.134
|
II. Mekanisme Musrenbang
Sesuai Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan tanggal 31 Januari 2018 Nomor 050/109/424.101/2018 perihal Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2018, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Rembang Tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Musrenbangdes di wilayah Kecamatan Rembang yang telah dilaksanakan di Bulan September 2017 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Desa
|
Tanggal
|
Tempat
|
1
|
Kalisat
|
04 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
2
|
Tampung
|
04 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
3
|
Pajaran
|
05 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
4
|
Pekoren
|
05 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
5
|
Pejangkungan
|
06 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
6
|
Rembang
|
06 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
7
|
Sumberglagah
|
07 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
8
|
Orobulu
|
07 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
9
|
Kanigoro
|
08 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
10
|
Oro-oro Ombo Kulon
|
11 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
11
|
Kedungbanteng
|
11 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
12
|
Siyar
|
12 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
13
|
Genengwaru
|
12 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
14
|
Pandean
|
13 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
15
|
Mojoparon
|
13 September 2017
|
Balai Desa setempat
|
16
|
Krengih
|
14 September 2016
|
Balai Desa setempat
|
17
|
Oro-oro Ombo Wetan
|
14 September 2016
|
Balai Desa setempat
|
Musrenbang Kecamatan Rembang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 7 Pebruari 2018 di Pendopo Kecamatan Rembang. Adapun Agenda Musrenbang Kecamatan Rembang secara garis besar terbagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu :
1. Sesi pertama, sidang pleno yang diikuti semua pelaku musrenbang dengan susunan acara pokok :
a. Sambutan dan Pemaparan Camat Rembang sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Rembang Tahun 2018.
b. Sambutan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Mekanisme Musrenbang Tahun 2018 ( sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Rembang Tahun 2018)
c. Sambutan Perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Daerah Pemilihan Kecamatan Rembang Kabupaten pasuruan (Ketua Komisi IV Bpk. H. ROHANI SISWANTO, SE).
d. Sambutan dan Pemaparan Kepala Bidang Sosial Budaya BAPPEDA Kabupaten Pasuruan tentang Rencana Arah dan Kebijakan PembangunanTahun 2018 ( sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Rembang Tahun 2018
2. Sesi kedua, diskusi kelompok yang terbagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu kelompok Pemerintahan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Fispra. Agenda pokok diskusi kelompok adalah menyusun prioritas usulan pembangunan yang akan dilaksanakan OPD.
3. Sesi ketiga, sidang pleno yang diikuti semua pelaku Musrenbang dengan agenda :
a. Penyampaian Hasil Rapat Diskusi dan Penetapan Hasil Musrenbang Kecamatan Rembang Tahun 2018;
b. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Rembang Tahun 2018;
BAB III
HASIL KEGIATAN MUSRENBANG KECAMATAN
a. Undangan Musrenbang Kecamatan
b. Berita Acara hasil kesepakatan musrenbang (berkas terlampir)
- Daftar hadir peserta
- Usulan yang di sepakati dalam musrenbang
- Usulan yang tidak disepakati dalam musrenbang
- Dokumentasi kegiatan
BAB IV
PENUTUP
Pada akhir tulisan ini perlu disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan Tahun 2018 adalah sebagai penyempurnaan dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Rembang untuk tahun anggaran 2019, sangat kami harapkan masukan dari semua unsur, sehingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Rembang menjadi lebih bermakna karena merupakan media utama konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan Prioritas Pembangunan desa dan Kecamatan dengan Prioritasdan sasaran Pembangunan Kabupaten
Demikian hasil Perencanaan Pembangunan ini kami susun dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Pasuruan.
Dan menjadi harapan bagi seluruh komponen masyarakat Kecamatan Rembang bahwa segala usulan yang menjadi prioritas Pembangunan dan Perencanaan Pembangunan dalam kegiatan Musyawarah Perencaan Pembangunan Kecamatan Rembang untuk Tahun Anggaran 2019 adalah dapat terealisasi secara penuh dan berkualitas, sehingga dapat menciptakan dampak positif yang sesuai sebagaimana diharapkan oleh Masyarakat Rembang.
Terima kasih atas segala perhatian dan semoga laporan ini dapat menjadi bagian dari rencana dan pencapaian pembangunan Kabupaten Pasuruan secara umum dan Kecamatan Rembang pada khususnya.
Rembang, 7 Pebruari 2018
Tim Musrenbang Kec. Rembang
Drs. IYO ASHARI
Pembina Tk I
NIP. 19640219 198902 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar