ALAMAT
Kantor Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur
- Alamat : Jl. Raya Rembang No. 44 Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur
- Kode Pos 67152
- Nomor Telpon dan Fax 0343-744283
VISI DAN MISI
Visi
"Terwujudnya perencanaan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif dan akuntabel di Kecamatan Rembang"
Misi
- Mewujudkan perencanaan yang Partisipatif dan sesuai dengan skala prioritas di Kecamatan Rembang;
- Meningkatkan koordinasi Pembangunan yang berada di Kecamatan Rembang;
- Meningkatkan Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes / Kelurahan;
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan masyaraka
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KECAMATAN REMBANG
I.
STRUKTUR ORGANISASI,
STRUKUR
ORGANISASI KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN
TAHUN 2017
Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan
Tata Kerja Kecamatan di
Kabupaten Pasuruan,
II.
TUGAS DAN FUNGSI
CAMAT
Camat
mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan, urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan dan penyelenggaraan
urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian
uruasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi :
1.
Merumuskan
kebijakan Urusan Pemerintahan Umum.
2.
Mengkoordinasikan
kegiatan Pemberdayaan Masyrakat.
3.
Mengkoordinasikan
Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
4.
Mengkoordinasikan
Penerapan dan Penegakan Perda dan Peraturan Daerah.
5.
Mengkoordinasikan
Pemeliharaan Prasana dan Sarana Pelayanan Umum.
6.
Mengkoordinasikan
Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di
tingkat Kecamatan.
7.
Melaksanakan
Pembinaan dan Mengawasi Penyelenggaraan Kegiatan Desa atau sebutan lain
dan/atau Kelurahan.
8.
Melaksanakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan.
9.
Melaksanakan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
SEKRETARIS CAMAT
Sekretaris Camat
mempunyai tugas pokok Merencanakan, Melaksanakan, Mengkoordinasikan dan
Mengendalikan Kegiatan Penyusunan Program dan Pelaporan, Administrasi Umum,
Kepegawaian dan Keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi :
1.
Melaksanakan
koordinasi dalam rangka penyusunan program dan pelaporan.
2.
Melaksanakan
Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana.
3.
Melaksanakan
dan mengelola administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
4.
Mengelola
urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan.
5.
Mengelola
Aset dan Barang Daerah.
6.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan tugas masing-masing seksi dan perangkat kecamatan.
7.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Sub Bagian
Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
bahan, menghimpun, koordinasi dan pengolahan data.
2.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan perencanaan program dan penganggaran.
3.
Menyiapkan
bahan laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
4.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan.
5.
Menyiapkan
bahan pengelolaan asset daerah.
6.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pengelolaan gaji pegawai.
7.
Menyiapkan
bahan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
8.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
bahan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
2.
Menyiapkan
bahan pengelolaan tata naskah dinas dan tata kearsipan.
3.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dinas.
4.
Menyiapkan
bahan pengelolaan perlengkapan dinas.
5.
Menyiapkan
bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Seksi
Pemerintahan dan Pelayanan mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Umum.
2.
Menyiapkan
bahan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh
perangkat daerah di tingkat Kecamatan.
3.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang
tidak dilakasanakan oleh unit kerja pemerintah daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan.
4.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas
dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan
peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian Negara republic Indonesia.
5.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Desa dan/atau
Kelurahan.
6.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi
pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan.
7.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dan/atau
Kelurahan.
8.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat terkait pelayanan
di tingkat Kecamatan.
9.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketentraman
Dan Ketertiban mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
bahan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
2.
Menyiapkan
bahan pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional dan
nasional.
3.
Menyiapkan
pelaksanaan penanganan konflik social sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Menyiapkan
bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
5.
Menyiapkan
bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang ada di wilayah kerja
kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum nmasyarakat di
wilayah kecamatan.
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan
Sosial mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
bahan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan social, bantuan social dan
pelayanan sosial.
2.
Menyiapkan
bahan penyusunan program dan pembinaan dalam rangka meningkatan kesehatan
masyarakat, keluarga berencana, gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit
menular.
3.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan program pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
4.
Menyiapkan
bahan penyusunan program dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup,
penghijauan, peningkatan peran serta masyarakat dalam kebersihan.
5.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan pembinaan keberadaan kesatuan masyarakat hokum adat, nilai
adat istiadat, lembaga adat serta hak tradisionalnya yang hidup dan tumbuh
dalam masyarakat setempat.
6.
Menyiapkan
bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan social kemasyarakatan.
7.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi
Pemberdayaan Masyaarakat mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di
Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Menyiapkan
pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah
maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di wilayah kerja Kecamatan.
3.
Menyiapkan
bahan koordinasi terhadap kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta..
4.
Menyiapkan
bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi
vertical serta bidang swasta yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan
prasana dan sarana pelayanan umum.
5.
Menyiapkan
bahan penyusunan program pembinaan kesejahteraan keluarga tingkat Kecamatan.
6.
Menyiapkan
bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan kepemudaan.
7.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.