Selasa, 13 Februari 2018

LAPORAN HASIL KEGIATAN MUSRENBANG KECAMATAN REMBANG TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan untuk mencapai visi dan misi daerah. Sebagai dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun ke depan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Kabupaten untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan selama periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menetapkan visi dan misi yang kemudian diikuti oleh kecamatan untuk bersama sama menjalankan visi dan misi yang telah di tetapkan. Adapun Visi Kabupaten Pasuruan adalah : “MENUJU KABUPATEN PASURUAN YANG SEJAHTERA DAN MASLAHAT”
Rumusan visi tersebut dilandasi dengan semangat dan tekad untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang sejahtera dan maslahat. Dalam hal ini Sejahtera dimaknai bahwa segala peri kehidupan dalam bermasyarakat dan tata pemerintahan terarah pada upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang memiliki keberdayaan, daya saing dan kemandirian secara sosial ekonomi. Sehingga, diharapkan setiap komponen individu dalam masyarakat dapat melangsungkan kehidupannya secara layak, aman dan dengan derajat yang terus meningkat.
Adapun Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis antara pemerintah dengan masyarakat.


A. DASAR HUKUM

Landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

BVISI DAN MISI KECAMATAN

VISI
Terwujudnya perencanaan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif, dan akuntabel di Kecamatan Rembang
Pengertian visi :
-          Perencanaan
Perencanaan dalam arti mengumpulkan data-data yang ada di masing- masing kasi untuk dirumuskan menjadi rancangan kegiatan di wilayah Kecamatan Rembang
-          Koordinasi
Koordinasi dalam arti penyelenggaraan pertemuan melalui rapat-rapat maupun melalui komunikasi
-          Efisien dan efektif
Melaksanakan suatu kegiatan yang sesuai dengan rancangan keputusan secara cepat dan tepat yang sudah ditetapkan
-          Akuntabel
Akuntabel dalam arti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan

MISI
1.       Mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan sesuai dengan skala prioritas Kecamatan Rembang
2.       Meningkatankan koordinasi pembangunan yang berada di Kecamatan Rembang
3.       Meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemdes/kelurahan
4.       Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat

C. TUJUAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN

Tujuan dari penyusunan dokumen hasil musrenbang tingkat kecamatan ini adalah :
1.       Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbangdes yang akan menjadi prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Rembang tahun 2019
2.       Membangun mekanisme Musrenbang yang lebih partisipatif pada semua tahapan dengan keterlibatan aktif semua elemen kelompok masyarakat;
3.       Mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan dengan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkesinambungan dan berlanjutan;
4.       Mewujudkan kesinambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran.
5.       Sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sinergis antar sektor dan wilayah.

D. SASARAN PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL MUSRENBANG KECAMATAN

Sasaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Rembang. adalah hasil kegiatan Musrenbang tingkat Desa se-wilayah Kecamatan Rembang ( Sejumlah 17 Desa ), yakni Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2018 yang berisi Prioritas Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Gabungan OPD Kabupaten Pasuruan yang akan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan para pelaku utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Rembang
 meliputi para delegasi Desa yang telah diputuskan dalam Musrenbangdes sebanyak (103 orang), dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan yakni Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus TP PKK Desa serta perangkat Desa (Lurah dan Kasi PMK).




LAPORAN HASIL KEGIATAN MUSRENBANG KECAMATAN REMBANG TAHUN 2018

BAB I PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan Pemerintah Daerah untu...